Selamatkan Riau

17.59 0 Comments A+ a-

Biang keladi dari bencana asap di Riau ialah adanya tindakan pembakaran yang semestinya dicegah aparat daerah. JENGKEL karena Pemerintah Provinsi Riau tidak serius menangani kebakaran hutan yang semakin memburuk dan telah berdampak bagi kesehatan masyarakat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan operasi tanggap darurat kebakaran hutan di daerah itu.

Kekesalan Presiden semakin menjadi lantaran Gubernur Riau Annas Maamun tidak hadir dalam rapat koordinasi, kemarin, melalui telekonferensi antara Presiden yang berada di Kantor Polda Jateng Semarang, Wapres Boediono di Mabes Polri Jakarta, dan Kepala BNPB Syamsul Maarif di Pekanbaru, Riau.

“Mestinya gubernur ada di situ. Gubernur melaporkan langsung kepada saya, apa yang sudah dan sedang dilakukan, sekaligus gubernur bisa mendengarkan apa yang saya perintahkan, begitu cara menganalisis tugas dan manajemen krisis dijalankan,“ tegur Presiden Yudhoyono dengan wajah memerah.Presiden juga menyindir ketidakhadiran Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Namun, ketidakhadiran Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu sudah mendapat izin dari Wapres Boediono.

Kekecewaan Presiden lantaran seluruh aparatur pemerintahan tidak menjalankan Instruksi Presiden 16/2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. “Itu disebabkan lemahnya manajemen pelaksanaan, baik di tingkat kepemimpinan maupun tingkat koordinasi,“ ujar Deputi Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa kepada Media Indonesia.

Karena itu, Presiden Yudhoyono memerintahkan pelaksanaan operasi tanggap darurat kebakaran hutan di Riau selama tiga minggu ke depan, dan mungkin bisa diperpanjang apabila kondisi tersebut diperlukan. Peningkatan intensitas operasi terpadu tanggap darurat asap meliputi tiga kegiatan utama, yaitu pemadaman api dan asap, perawatan dan pelayanan kesehatan, serta penegakan hukum.

“Saya akan menuju Riau memimpin pengendalian operasi di sana. Saya meminta benar tanggung jawab dan kerja keras dari pejabat negara dan pejabat pemerintah di Riau,“ tegas Presiden.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Suhardi Alius mengungkapkan sudah meningkatkan status hukum salah satu perusahaan pemilik lahan di Riau, PT NSP, menjadi tersangka. “Kita tidak soal perusahaan. Tersangka perorangan juga sudah bertambah menjadi 44 orang,“ cetusnya.

Asap dampak kebakaran hutan yang menyelimuti Riau dan sekitarnya telah mencapai status sangat berbahaya dengan indeks polusi lebih dari 300. Apalagi bencana asap itu juga sudah melanda Bengkulu dan Jambi.

Bencana kabut asap telah berdampak serius bagi kesehatan warga sekitar. Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau menunjukkan bahwa jumlah penderita infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) merupakan yang terbanyak, dari 18.893 jiwa pada 26 Februari 2014 meningkat dua kali lipat menjadi 43.463 jiwa pada 12 Maret 2014.

Wilayah dengan penderita ISPA paling banyak ialah Rokan Hilir dan Pekanbaru, disusul Rokan Hulu, Kota Dumai, Bengkalis, Kampar, Siak, dan Pelalawan. Selain ISPA, ribuan warga juga mengalami iritasi kulit dan mata, juga asma. (BG/ Mad/Kim/SL/MY/X-9/Media Indonesia, 15/03/2014)